NKRINEWS45. COM |
KENDAL — Penetapan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kendal, Mora Sandhy Purwandono, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja menjadi sorotan. Meski status hukumnya naik, pimpinan dewan memastikan belum mengambil sikap terkait posisi politik Mora.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan Mora sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2026). Pimpinan DPRD Kendal pun mengonfirmasi telah menerima surat tembusan perihal perubahan status hukum tersebut pada Senin (7/9/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta membuat seorang anggota dewan langsung diberhentikan.
“Kami sudah menerima surat tembusan tadi pagi. Betul, salah satu anggota DPRD kami menjadi tersangka. Namun, status tersangka belum berarti langsung bisa diberhentikan,” kata Mahfud, Senin (7/9/2026).
Mahfud menjelaskan, DPRD Kendal berpegang teguh pada tata tertib lembaga. Pemberhentian anggota dewan memiliki mekanisme baku yang tidak bisa diterjang begitu saja.
Dalam aturan, pemberhentian umumnya diproses jika anggota:
* Mengundurkan diri,
* Meninggal dunia, atau
* Memiliki status hukum inkrah/memenuhi syarat tertentu (seperti status terdakwa).
“Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada keputusan-keputusan politik. Tetapi kalau masih tersangka, kami menunggu proses perkembangannya,” tegas Mahfud.
Selain menunggu proses hukum di Polda Jateng, DPRD Kendal juga berkoordinasi dengan Partai Golkar. Keputusan internal partai bakal menentukan langkah selanjutnya terhadap kedudukan Mora di fraksi maupun kelengkapan dewan.
Sebelumnya, Mora sempat dinonaktifkan sementara oleh partai saat masih berstatus saksi. Namun untuk statusnya kali ini, pimpinan dewan belum menerima surat resmi dari partai.
“Apakah nanti di internal partai ada penonaktifan dan seterusnya, kami belum tahu. Kami masih menunggu surat dari partai,” tutupnya.
Tim-Red


















