Gurun, Sungai Tarab, Luhak Nan Tuo – Kabupaten Tanah Datar | Parik Paga Nagari Gurun menyatakan siap mengawal dan melaksanakan Peraturan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang telah ditetapkan dan diberlakukan di Nagari Gurun.
Menurut Hengki dan Silya, Parik Paga Nagari Gurun menentang keras siapa pun tanpa terkecuali yang melakukan tindakan sumbang laku, serta menolak dengan tegas perbuatan zina dalam bentuk apa pun.
Keduanya menegaskan bahwa Parik Paga juga menolak keras segala bentuk pembelaan, perlindungan, atau upaya menghalangi proses penegakan sanksi syarak dan sanksi adat, tanpa pengecualian, termasuk apabila hal tersebut dilakukan oleh perangkat nagari.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Parik Paga Nagari Gurun meminta kerja sama para panghulu, datuk, dan ninik mamak untuk berani dan konsisten menegakkan aturan adat, tanpa ragu dan tanpa pilih kasih.
“Jan sampai tibo di mato bapiciangkan, tibo di paruik bakampihan.
Sikap seperti itu bukan sifat panghulu, dan bukan pula cerminan adat yang beradat dan bersyara’,” tegas Hengki dan Silya.
Menurut mereka, memulai satu kebaikan tidak ada kata terlambat, namun membiarkan pelanggaran adat dan syarak adalah kesalahan besar yang dapat merusak tatanan kehidupan nagari.
Oleh karena itu, Parik Paga Nagari Gurun menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah adat, mengawal keputusan KAN, serta menjaga marwah nagari, demi terciptanya ketertiban, keadilan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan pegangan bersama.






































