Operasi Pekat Menumbing 2026 yang digelar Polres Belitung kembali membuahkan hasil, dengan terungkapnya kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Belitung.
(Minggu, 01/03/2026)
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 06.30 WIB di rumah Saudara Agik yang beralamat di Jalan Pemuda RT 033, Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Satgas Gakkum Ops Pekat Menumbing berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.N. (31) yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R New dengan nomor polisi BN 64XX. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Belitung akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Polres Belitung mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya dan Apabila membutuhkan Bantuan Polisi segera hubungi melalui Call Center Polri 110 gratis 24 Jam.








































