Jakarta Timur, – Penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Duren Sawit menjadi tanda tanya besar. Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AH, yang diamankan dengan barang bukti (BB) fantastis, diduga telah menghirup udara bebas tanpa proses hukum yang transparan.
AH sebelumnya diringkus Unit Narkoba Polsek Duren Sawit di wilayah Dermaga, Kecamatan Duren Sawit, pada Minggu malam (7/12/2025). Namun, hingga hari ini, Rabu (18/2/2026), kelanjutan kasus tersebut seolah “ditelan bumi”.
Informasi mengejutkan datang dari internal kepolisian sendiri. Pada 11 Desember 2025, seorang anggota Polsek Duren Sawit bernama Afif, yang mengaku sebagai anggota unit di bawah pimpinan Pak Tri, sempat mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada pihak keluarga dan saksi.
”Sepertinya kasusnya dilanjutkan bang.. Masalahnya BB-nya cukup banyak, 14 gram. Ada alat bong juga, bahkan diindikasi terduga pelaku juga memproduksi,” ujar Afif saat dikonfirmasi oleh awak media
Secara hukum, kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 gram merupakan kategori pelanggaran berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media dan keluarga kepada Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, S.H., M.Si, menemui jalan buntu.
• 9 Desember 2025: Kapolsek berdalih sedang tidak di tempat karena giat Rakor Nataru.
• 15 Januari 2026: Pesan singkat melalui WhatsApp hanya berstatus centang satu (tidak aktif/diblokir).
• Hingga Februari 2026: Saat dihubungi dengan nomor lain, pesan hanya dibaca (centang biru/dua hitam) namun tidak ada respons sedikit pun.
Informasi yang dihimpun dari lingkungan kerja AH memperkuat dugaan adanya “main mata” dalam kasus ini. Pimpinan tempat AH bekerja menyatakan bahwa AH sudah tidak lagi bekerja di sana. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa sesaat setelah dibebaskan, AH langsung dibawa kembali ke kampung halamannya.
”Jika benar BB-nya 14 gram dan ada alat produksi, bagaimana mungkin seseorang bisa bebas begitu saja dalam hitungan minggu tanpa persidangan? Ini preseden buruk bagi kredibilitas Polri,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Duren Sawit belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum AH. Publik kini menunggu jawaban tegas dari Polres Metro Jakarta Timur maupun Polda Metro Jaya: Ke mana perginya barang bukti 14 gram tersebut, dan mengapa proses hukumnya mendadak raib?. (Red).







































