Pelaku Pencurian Pembobol Plafon di Cipayung dan Pasar Rebo, Kini Mendekam di Polres Metro Jakarta Timur

Jakarta nkrinews45.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang sudah melakukan aksinya dua kali di wilayah Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Pasar Rebo yang viral kini Mendekam di Polres Jakarta Timur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan didampingi Kasie Humas, Kompol Teta dalam jumpa Pers menegaskan, bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku tunggal berinisial RT.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian berdasarkan laporan polisi, yang pertama laporan ke Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur, berikutnya laporan polisi di Polsek Cipayung Polres Metro Jakarta Timur, dan di dua lokasi yang berbeda tersebut pelaku sama.

Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari adanya viral di media sosial serta laporan Polisi pada tanggal 24 April 2026, kejadiannya pada saat korban datang membuka counter miliknya, korban mendapati kondisi tokoh sudah dalam keadaan berantakan, dimana plafon toko tersebut sudah dijebol, setelah dilakukan pengecekan diketahui ada beberapa barang yang hilang, berupa satu unit laptop Lenovo 1 unit tablet infinix dan 16 voucher pulsa.

Dari hasil rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku memasuki konter HP tersebut melalui plafon dengan cara membobol plafon atas yang dilakukan oleh pelaku, dimana pelaku menargetkan toko yang dalam kondisi sepi pada waktu malam hari serta dini hari, pelai masuk dengan cara naik ke Genteng merusak bagian atas bangunan yakni plafon dan mengambil barang-barang yang mudah untuk dijual.

Selanjutnya kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bersama dengan unit Reskrim Polsek Pasar Rebo melakukan penyelidikan dan diperoleh beberapa informasi dan rekaman CCTV yang selanjutnya kami lakukan analisa, dan akhirnya kami dapat mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil identifikasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara, identitas dari pelaku yang kami amankan adalah inisial RT pelaku tunggal. dari hasil interogasi yang kami lakukan pelaku mengaku telah melakukan dua kali pencurian di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, yaitu di Polsek Pasar Rebo dan satu lagi di wilayah Cipayung, dan pelaku kini kita kenakan ancaman pidana pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, tegasnya .

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *