Perlakuan Bejat seorang pria berinisial JP (36th) yang tinggal di daerah Munjul, Cipayung Jakarta Timur, yang telah menyetubuhi seorang gadis yang masih keponakannya sendiri, akhirnya terkuak dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, akhirnya petugas menggiring pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam jumpa Pers, Kanit PPA, AKP Sriyatmini. didampingi Kasie humas Polres Jakarta Timur,AKP Teta lKamis 18 September 2025
.. menjelaskan bahwa pengungkapan peristiwa dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, korban anak perempuan inisial NFD usia 16 tahun saat ini masih sekolah. Kan kasus bisa diungkap atas laporan orang tua korban, yaitu Daniel yang menemukan video di email anaknya, dimana pelaku sedang melakukan hubungan badan dengan anaknya, dan setelah diberikan pembinaan di Polres akhirnya korban mengaku, dan Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak menangkap pelaku.
Korban tinggal bersama orang tuanya di Jalan Raya Munjul nomor 3 RT 07 RW 01 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 2025.
Perlakuan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan sejak bulan April 2025 hingga pelaku dibekuk, dan peristiwa terjadi karena tersangka sering makan di warung milik orang tua korban, dan melihat korban berada di rumah sendirian, saat kedua orang tuanya sudah pergi berdagang, pelaku memanfaatkan situasi tersebut, perlakuan persetubuhan juga terjadi karena orang tua korban mengijinkan pelaku tinggal menginap atau tidur di kediaman korban. Dan pelaku membangunkan korban sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka dibangunkan oleh korban dan selanjutnya terjadilah persetubuhan tersebut. Dan pelaku selalu diancam usai melakukan persetubuhan serta memberi uang 100 ribu rupiah.
Dan kini barang bukti sudah diamankan, satu buah baju warna kuning, 1 buah kaos singlet warna putih, 1 buah celana jeans warna biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih, dan abu-abu.
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman tentang perlindungan anak dengan ancaman 6 sampai 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok, karena memang pelakunya adalah pamannya, tegas AKP Sriyatmini.