Pembersihan & Pembukaan Blokade Jalan Pasca Konfik Sosial di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kab. Maluku Tengah

Narasi: “Salus populi suprema lex esto,” yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama dalam hukum dan pemerintahan.

Guna mewujudkan hal tersebut Personil Satuan Brimob Polda Maluku bersama dengan Polresta P. Ambon & P.P. Lease serta Personil TNI yang melaksanakan pengamanan pasca Konflik sosial di Negeri Liang Kecamatan Salahutu, Kab. Maluku Tengah bersinergi dan bersama-sama melaksanakan pembersihan dan pembukaan Blokade jalan yang semenjak dari terjadinya konflik sosial pada hari Sabtu 03 Desember 2026 menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.

Selain melaksanakan pengamanan para personil yang berada disana terus melaksanakan sambang dan himbauan kepada seluruh masyarakat agar dapat bersabar dan menahan diri apabila ada permasalahan serta diselesaikan dengan baik, himbauan-himbauan kamtibmas dari para personil pengamanan tersebut membuat masyarakat lebih sadar serta akhirnya mau bersama-sama aparat TNI-Polri untuk membuka blokade jalan yang mengganggu kepentingan masyarakat umum.

“Negara Hadir, Negara Tidak Boleh Kalah”
“Brimob Untuk Nusa & Bangsa”

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed