Pengedar Sabu Lintas Pulau Diringkus di Temanggung, 23 Paket Siap Edar Dimusnahkan

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam skala besar. Dari tangan seorang tersangka berinisial AAP (41), petugas mengamankan barang bukti sabu seberat kotor 144,3 gram yang tersimpan rapi dalam puluhan paket siap edar.

Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/4), menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan warga Jampirejo ini berperan sebagai pengedar. Tersangka diringkus di rumah mertuanya pada akhir Maret lalu setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Petugas menemukan 23 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam lemari baju tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, barang haram ini rencananya akan dikirimkan ke wilayah Bali sesuai instruksi dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Zamrul Aini didampingi Kasatresnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak dan tim Bid Labfor Polda Jateng.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AAP mengaku mengambil paket sabu tersebut di daerah Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, pada pertengahan Maret 2026. Ia membawa barang tersebut ke Temanggung menggunakan transportasi bus umum.

Di rumahnya, tersangka memecah paket besar tersebut menjadi beberapa bagian menggunakan timbangan digital. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp3.000.000 untuk setiap 50 gram sabu yang berhasil dikirimkan ke Bali. Selain menjadi pengedar, hasil tes dan pengakuan tersangka menunjukkan bahwa ia juga mengonsumsi sebagian kecil dari sabu tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Rostiawan Abrianto dari Bid Labfor Polda Jateng menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diuji secara laboratorium dan positif mengandung zat metamfetamina atau narkotika golongan I.

Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan hukum, kegiatan konferensi pers langsung dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu. Prosesi ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Temanggung, Kejaksaan Negeri, BNNK Temanggung, serta penasihat hukum tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AAP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

Polres Temanggung terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Kita harus bisa menjadi benteng bagi diri sendiri dan keluarga utamanya dari bahaya narkoba, jangan ragu melapor apabila mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba mari kita wujudkan Kabupaten Temanggung bebas dari Narkoba,” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed