Personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku Utara Bergerak Cepat Amankan dan Musnahkan Ranjau Darat Sisa Perang Dunia II
Dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari potensi bahaya bahan peledak, personel Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku Utara bergerak cepat melaksanakan pengamanan dan pendisposalan (pemusnahan) terhadap satu buah ranjau darat yang diduga merupakan sisa peninggalan Perang Dunia II. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Taba Cempaka, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat.
Penanganan diawali dengan pelaksanaan sterilisasi lokasi serta observasi secara menyeluruh oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) guna memastikan kondisi objek dan tingkat ancaman yang ditimbulkan. Setelah situasi dinyatakan aman, personel kemudian melaksanakan prosedur evakuasi dan pengamanan terhadap satu unit ranjau darat sesuai dengan standar operasional penanganan bahan peledak.
Selanjutnya, tim melaksanakan proses pendisposalan atau pemusnahan di lokasi yang telah ditentukan dengan memperhatikan aspek keamanan secara maksimal. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penanganan awal, pengamanan, evakuasi, hingga pemusnahan akhir, berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan ini merupakan wujud kesiapsiagaan dan profesionalisme personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Maluku Utara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga dari potensi ancaman bahan peledak berbahaya.
Sabtu (06/06/2026).








































