Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Demak, Kurir Diamankan dengan Empat Paket Narkotika

NKRINEWS45. COM |
Polda Jateng – Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (23) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombespol.Yos Guntur menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Karangawen ” ungkap Dir Narkoba. Sabtu (9/5)

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Pundenarum.

Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya serta terdapat beberapa titik alamat penyimpanan lain yang belum diambil.

“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar dan menemukan dua paket sabu di dalam lemari kamar tersangka ” terangnya.

Dir Resnarkoba kembali menjelaskan bahwa Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi lain, di daerah Karangjati, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

” Dari kedua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan berdasarkan petunjuk alamat digital atau “alamat web” pada handphone milik tersangka. ” tambahnya.

Dari keseluruhan pengungkapan, petugas berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto total 2 gram, satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, serta satu pack plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M (DPO) untuk kemudian dipecah dan ditempatkan di lokasi tertentu sesuai perintah guna diedarkan kembali.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan pola peredaran narkotika dengan metode sistem tempel atau alamat digital yang masih digunakan oleh jaringan narkoba.

“Pelaku memanfaatkan metode alamat digital untuk menghindari transaksi langsung. Modus seperti ini terus kami dalami dan antisipasi melalui patroli siber serta pengembangan jaringan di lapangan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengejar pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO.

“Kami tidak akan berhenti pada kurir atau pelaku lapangan. Pengembangan akan terus dilakukan hingga ke pemasok utama jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Vio Sari).

Siaran Berita
Bidang Humas Polda Jateng
Sabtu, 9 Mei 2026

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *