Polisi dan Satpol PP Selesaikan Masalah Pencemaran Udara di Cakung Timur Lewat Pendekatan Problem Solving

Jakarta – Merespons keluhan warga terkait pencemaran udara akibat aktivitas pembakaran arang batok kelapa di kawasan Tambun Selatan, Kelurahan Cakung Timur, jajaran Polsek Cakung bersama Satpol PP setempat langsung turun tangan menyelesaikan persoalan dengan pendekatan problem solving.

Kegiatan mediasi yang berlangsung pada Senin (16/6) siang tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Cakung Timur, Aiptu Ade Cahya Mulyadi, bersama jajaran Satpol PP Kelurahan.

Turut hadir dalam giat tersebut Kasatgas Pol PP Cakung Timur Suhandi, Ketua RW 08 H. Ukron, Ketua RT 08 Mahfud, serta Udin selaku pemilik lokasi pembakaran arang.

Warga Perumahan Wisteria, RT 08 RW 08, melaporkan adanya asap pekat yang kerap muncul pada malam hari, diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok milik Udin.

Asap tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.

Menanggapi aduan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama aparat kelurahan segera memediasi kedua belah pihak di lokasi kejadian.

Dalam mediasi, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kamtibmas serta menyampaikan pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Satpol PP kemudian menyusun berita acara kesepakatan yang menyatakan bahwa pemilik lapak arang batok bersedia menghentikan aktivitas pembakaran di lokasi saat ini dan akan segera memindahkannya ke tempat yang lebih aman, jauh dari permukiman penduduk.

Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan kolaboratif yang diambil oleh anggota di lapangan.

“Masalah seperti ini tidak harus selalu berujung pada tindakan hukum. Pendekatan dialogis dan problem solving menjadi prioritas kami agar tercipta solusi yang adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Kompol Widodo.

Ia juga menegaskan bahwa Polsek Cakung akan terus mengawal persoalan-persoalan sosial di tengah masyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.

Dengan kesepakatan bersama ini, warga Perumahan Wisteria dapat kembali menikmati lingkungan yang sehat dan bersih, sementara pemilik usaha arang mendapatkan solusi untuk tetap menjalankan usaha di lokasi yang lebih sesuai.

Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat, aparat kelurahan, dan kepolisian mampu menyelesaikan persoalan lingkungan secara damai, manusiawi, dan berkeadilan.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *