Polisi Temanggung Tangkap Pencuri Spesialis Minimarket Saat Beraksi di Banjarnegara

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis minimarket yang melakukan aksinya dengan cara membobol dinding bangunan. Kedua tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Banjarnegara saat hendak melancarkan aksi serupa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Temanggung, Senin (6/4/2026). Didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo, Kapolres menjelaskan kronologi aksi kejahatan yang menyasar Alfamart di Jalan Parakan-Wonosobo, Desa Caturanom, Kecamatan Parakan, pada Februari lalu.

“Para pelaku mengincar minimarket yang letaknya jauh dari pemukiman warga, sepi, dan minim pengawasan CCTV. Dalam aksinya di Parakan, mereka berhasil menggasak ratusan barang dagangan dengan total kerugian yang cukup signifikan,” ujar AKBP Zamrul Aini di hadapan awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Temanggung (FJT).

Peristiwa bermula pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka berinisial K (49), warga Sukabumi, berperan sebagai eksekutor lapangan. Ia memanjat dinding belakang minimarket menggunakan dua batang kayu besar sebagai tangga.

Setelah mencapai titik tembok yang rapuh, K melubangi dinding menggunakan obeng dan linggis hingga tercipta celah yang cukup untuk dimasuki tubuhnya. Begitu berhasil masuk, tersangka langsung menguras isi rak rokok di belakang meja kasir dan memasukkannya ke dalam tujuh kantong plastik besar yang telah disiapkan.

“Tersangka K mengambil hampir seluruh stok rokok, kecuali merek tertentu. Tak hanya itu, ia juga menggasak kosmetik, sabun, parfum, hingga cokelat,” tambah Kapolres.

Setelah kantong plastik penuh, tersangka K menghubungi rekannya, ARS (26), warga Jepara, untuk menjemput di belakang bangunan menggunakan mobil Toyota Avanza putih bernopol K 1032 ZL. Barang-barang hasil curian kemudian diangkut melalui lubang tembok yang dijebol sebelumnya sebelum keduanya melarikan diri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, sepasang plat nomor palsu (S 1336 CB), linggis, gergaji, obeng, tas ransel, serta kayu yang digunakan untuk memanjat.

Kapolres menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan komplotan lintas wilayah. Penangkapan dilakukan di Banjarnegara berkat koordinasi cepat dan penyelidikan intensif tim opsnal.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada pengelola toko modern maupun minimarket untuk memperketat sistem keamanan, termasuk memasang CCTV di titik-titik rawan dan memastikan dinding bangunan dalam kondisi kokoh untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *