Polisi Tetapkan Pasutri SS JH dan AMS Sebagai Tersangka Pelaku Penganiaya ART Di Pulogadung

Jakarta Timur, Channeljurnalis.com –
Bertempat di Aula Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat 11 April 2025 Polres Metro Jakarta Timur dalam Jumpa Persnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si menegaskan, bahwa berdasarkan barang bukti serta beberapa saksi, akhirnya Satreskrim Polres Jakarta Timur menetapkan pelaku penganiayaan berinisial SS JH serta suaminya AMS sebagai pelaku penganiayaan, dan kedua pelaku telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Diakuinya kasus yang menjadi perhatian publik tersebut terjadi pada Februari 2025, dengan adanya berita viral yang beredar di Medsos, dimana seorang ART diduga telah dianiaya oleh majikannya, Korban berinisial SR yang sekarang sudah berada di kampung halamannya di wilayah Jawa Tengah, tepatnya Kabupaten Banyumas, sedangkan majikannya itu berada di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

Kasus tersebut diduga melanggar atau melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP, karena yang bersangkutan atau korban mengalami luka berat. Dan dasar penanganan kita yaitu laporan polisi tanggal 21 Maret 2025 tentang ada berita viral dengan postingan dari salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI memviralkan video tersebut, ART tersebut mengalami luka-luka dan setelah ditanya ternyata luka-lukanya diakuinya dianiaya oleh majikannya, dimana majikan yang dimaksud di sini adalah suami dan istri yang TKP-nya di jalan Kunci, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

Pelaku melakukan penganiayaan itu dengan cara memukul kepala korban serta dibenturkan ke meja dan juga ke lantai, bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama. Jadi adapun identitas daripada kedua tersangka pelakubutamanya adalah SS JH sebagai ibu rumah tangga dan suami berinisial AMS yang dalam hal ini bertindak sebagai atau membantu melakukan pengayaan tersebut.

Barang bukti yang kami amankan yaitu pakaian korban, rekaman CCTV juga hasil rekonstruksi korban. dan korban sampai saat ini berada di kampung halamannya di Banyumas dan dan masih dalam perawatan intensif. kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di rumah sakit di RSUD Banyumas.

Polres Metro Jakarta Timur sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Polres Banyumas maupun pihak UPT PPA yang ada di Banyumas serta lembaga-lembaga terkait lainnya yang mengurusi terkait kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan, sehingga kasus ini bisa terungkap dan bisa kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, pelaku terancam pidana maksimal 10 tahun penjara, ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si. (Aandy.S).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *