Polres Belitung Terima Laporan Dugaan Pencurian di Gudang dan Toko Milik Warga

BELITUNG – Polres Belitung menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Susandi, Senin (19/5/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di sebuah gudang dan toko yang berada di Jalan Sudirman No. 26, RT/RW VI, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Kejadian dilaporkan sekitar pukul 09.52 WIB setelah pelapor melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mendapati adanya dugaan aksi pencurian yang dilakukan oleh seseorang berinisial I.

Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp50 juta. Dugaan sementara, pelaku mengambil barang dan uang dari gudang dengan memanfaatkan kondisi sekitar tempat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari korban terkait dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini laporan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan mendalami keterangan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang telah diamankan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Belitung masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed