Belitung – Polres Belitung melalui personel gabungan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Dusun Ulim, Desa Lassar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (15/3/2026).
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. bersama personel Sat Reskrim. Kegiatan tersebut juga melibatkan Kasat Polairud AKP M. Hoesaien Mua’fiqi, S.H. beserta anggota Sat Polairud Polres Belitung dan BKO Ditpolair Polda Kep. Babel, Kasat Intelkam AKP Dicky Lesmana, S.E., serta Kapolsek Membalong IPTU Otong Sutisman bersama anggota Polsek Membalong.
Penertiban ini dilakukan setelah Polres Belitung menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110 pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, personel gabungan Polres Belitung langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban. Personel bergerak melalui jalur darat dan laut guna menjangkau titik aktivitas tambang yang dilaporkan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan metode suntik ponton yang sedang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Pantai Dusun Ulim.
Namun saat dilakukan penertiban, para penambang melarikan diri dan meninggalkan peralatan tambang di lokasi. Dari hasil penertiban tersebut, petugas kemudian mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, di antaranya 21 unit mesin hisap air, 15 buah drum, 15 jerigen, 4 mata rajuk, selang spiral, sakan, serta karpet tambang. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K. menyampaikan bahwa
Polres Belitung akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal. Penertiban ini untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Belitung,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan kegiatan ilegal yang merusak kawasan hutan maupun wilayah yang dilindungi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus langkah cepat Polres Belitung dalam merespons informasi yang diterima.
“Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Lindung Pantai. Kami bersama personel gabungan langsung turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan peralatan tambang yang ditinggalkan oleh para pelaku,” jelasnya.



























