NKRINEWS45. COM |
Demak – Polres Demak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pembinaan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka membangun sinergitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Demak Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rupatama Polres Demak, Kamis (21/5/2026).
Rakor dipimpin oleh Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra dan dihadiri Kasat Reskrim Polres Demak, KBO Satreskrim, para Kanit Satreskrim, perwakilan Kejaksaan Negeri Demak, Pengadilan Negeri Demak, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi terkait, di antaranya Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara penyidik Polri dengan PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Kapolres Demak menyampaikan bahwa sinergitas antara Polri dan PPNS merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, profesional, dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan agar seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain mempererat hubungan kelembagaan, rakor juga bertujuan meningkatkan profesionalisme serta kemampuan teknis dan taktis para PPNS dalam menangani berbagai perkara sesuai bidang tugasnya,” Ujar Kapolres.
Melalui forum tersebut, peserta mendapatkan pembinaan dan pendalaman terkait mekanisme penyidikan, koordinasi antar-instansi, hingga tata cara penanganan perkara yang efektif dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut AKBP Samel juga menegaskan bahwa Polri siap menjadi mitra sekaligus tempat konsultasi bagi PPNS apabila menghadapi hambatan maupun kendala selama proses penyidikan di lapangan.
“Apabila menghadapi permasalahan yang muncul kami siap sebagai tempat konsultasi bagi PPNS, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, pembahasan juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempertegas tata hubungan kerja antara PPNS dan Polri.
“Kami berharap Regulasi tersebut semakin memperkuat integrasi sistem peradilan pidana sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, ” Pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Demak berharap terbangun sinergitas yang semakin solid antara Polri, PPNS, Kejaksaan, dan Pengadilan sehingga mampu mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Red-Spyd

































