NKRINEWS45. COM `
KLATEN — Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan korban berinisial AN (18), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka H (53), seorang sopir truk yang masih memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban, Selasa (12/5/2026).
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi korban yang sedang hamil delapan bulan. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten pada 21 April 2026.
“Untuk diketahuinya awal mulanya adalah karena korban itu sedang hamil sekitar 8 bulan dan diketahui oleh orang tuanya sehingga orang tuanya melaporkan kepada kita pada tanggal 21 April 2026.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Usai menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya di wilayah Kemalang tanpa perlawanan.
“Untuk tersangka itu diamankan di rumahnya tersangka yang ada di Kemalang tak lama setelah proses pembuatan laporan polisi. Dan pada saat pengangkapan juga tidak terjadi insiden ataupun perlawanan dari tersangka.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi persetubuhan dilakukan sekitar 15 kali dalam kurun tahun 2025 hingga 2026. Peristiwa terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Kemalang, Rest Area Karangnongko, Rest Area Sleman DIY, dan Rest Area Kemalang.
Kapolres menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai sopir truk diketahui cukup dekat dengan keluarga korban karena sering berhubungan dengan ayah korban terkait pekerjaan pengangkutan barang.
“Tersangka ini sering bersilaturahmi dengan ayah korban karena memang ada hubungan antara sopir dan juragan yang menjual komoditas tertentu yang sering diangkut oleh sopir tersebut.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang jajan kepada korban.
“Untuk modus operandinya adalah korban itu diberikan uang jajan oleh tersangka dan tersangka itu sangat mengenal dekat ayah dari korban.” AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses pemberkasan perkara masih berlangsung sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Red-Spyd
































