NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras jenis Yarindo yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kledung dan Parakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi bagian dari rantai pengedar.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba, Iptu Deni Susiana, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Selasa (23/12/2025).
Bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kledung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, seorang perempuan berinisial EFT (24) di Dusun Kwadungan pada Rabu (05/11/2025) sore.
“Dari tangan EFT, petugas menemukan puluhan butir pil Yarindo di dalam tas bermerek. Pengembangan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Desa Kruwisan, di mana ditemukan ratusan butir tambahan yang disimpan di rak pakaian,” ujar Iptu Deni Susiana di hadapan awak media.
Berdasarkan nyanyian EFT, petugas melakukan pengejaran cepat dan berhasil menangkap tiga tersangka pria lainnya, yakni AR (24), IS (25), dan RHS (21), di lokasi berbeda.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa jaringan ini memiliki mata rantai yang terorganisir. Tersangka AR berperan memasok barang yang dibeli dari seorang DPO berinisial AW kepada EFT. Oleh EFT, obat keras tersebut dikemas ulang menjadi paket kecil berisi 10 butir dan dijual kembali kepada tersangka IS dan RHS untuk diedarkan kepada konsumen di kalangan teman-teman sejawat mereka.
Total barang bukti yang berhasil disita dari keempat tersangka mencapai ratusan butir pil Yarindo, sejumlah unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi, plastik klip, serta uang tunai hasil penjualan.
“Obat-obat ini diedarkan tanpa izin dan sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, apalagi sasaran peredarannya adalah masyarakat umum dan pemuda,” tambah Iptu Deni.
Ancaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Mereka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pengedar ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna memutus total mata rantai peredaran obat keras di Temanggung.
Dalam kesempatan tersebut Kasi Humas IPTU Endi Widodo mengajak kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu menginformasikan kepada petugas Kepolisian apabila mengetahui adanya aksi penyalahgunaan Narkoba dilingkungan tempat tinggalnya dan Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas Narkoba.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd





































