NKRINEWS45. COM |
PATI – Seorang pria berinisial BU (57) warga Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polresta Pati karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 11,72 gram yang dikemas dalam 21 paket plastik klip.
Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka. “Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan kerap berperan sebagai penyedia sekaligus perantara sabu. Dari laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kompol Agus.
Menurut Kompol Agus, penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di pinggir jalan Pati–Tayu, wilayah Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati. Saat itu, tersangka diduga hendak meletakkan paket sabu di lokasi tertentu. “Pada saat tersangka akan melakukan transaksi, tim langsung melakukan penindakan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli maupun pemasok.
Kompol Agus menegaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. “Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sabu itu dikuasai dan akan diedarkan. Perannya bukan sekadar pengguna, tetapi sebagai perantara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Agus menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berat karena barang bukti melebihi lima gram. “Tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup,” katanya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok di atasnya,” ujar Kompol Agus.
Kompol Agus menambahkan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting, dan kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Red-Spyd








































