Remaja di Temanggung Bawa Celurit saat Kecelakaan, Polisi: Motifnya Masih Kami Dalami

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG — Seorang remaja berinisial FP (18) ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Kandangan, Temanggung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 138 cm. FP diamankan setelah mengalami kecelakaan sepeda motor pada Sabtu (30/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kandangan-Jumo. Saat kecelakaan, warga yang menolong menemukan sebilah celurit di dekat remaja tersebut. Tersangka yang merupakan warga Dusun Ngelo, Desa Wadas, Kecamatan Kandangan ini, diduga membawa senjata tajam itu untuk mengikuti sebuah demonstrasi di wilayah Magelang.

“Warga yang menolong korban kecelakaan kaget saat menemukan celurit yang disembunyikan pelaku. Mereka kemudian melaporkan dan menyerahkan pelaku ke Polsek Kandangan,” Ujar AKP Didik kepada awak media.

Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku dirinya berboncengan dengan temannya rencananya akan menuju Magelang dan sesampainya di tempat kejadian ia terjatuh bersama dengan senjata tajam yang ia bawa dan mengetahui hal tersebut temannya lari dan ia ditinggal sendiri.

“Dari Pengakuannya senjata tersebut akan dibawa untuk mengikuti aksi demonstrasi di Kabupaten Magelang, namun saat kita lakukan kroscek ternyata di Kabupaten Magelang tidak ada aksi penampaian pendapat, dan saat ini masih kita dalami motifnya,” Lanjt AKP Didik.

Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, FP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kandangan. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit berbahan besi dengan gagang kayu berwarna biru.

Dalam kesempatan tersebut AKP Didik mengimbau kepada masyarakat utamanya orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anaknya, pastikan setelah jam 22.00 Wib. anak sudah berada dirumah, jangan sampai anak kita menjadi pelaku maupun korban kejahatan jalanan atau mengikuti kegiatan yang nantinya dapat merugikan diri sendiri dan orang lain seperti tawuran, balap liar dan lain sebagainya.

Humas : Polres Temanggung

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *