Sat Reskrim Polres Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Belitung — Sat Reskrim Polres Belitung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kamis (02/04/2026).

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-41/III/2026/SPKT/POLRES BELITUNG/POLDA KEP. BABEL tanggal 25 Maret 2026, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu Juli hingga September 2025 di kawasan Jalan Air Kelubi, Desa Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

“Melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Belitung, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, korban berinisial T dan pelaku berinisial C telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut disampaikan, terhadap tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan di Mapolres Belitung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Anggela, S.H menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Saat kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengumpulkan bahan keterangan dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membawa korban ke fasilitas kesehatan pada Januari 2026 karena mengeluhkan sakit perut. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui korban dalam kondisi hamil sekitar 22 minggu. Setelah dilakukan penelusuran, korban mengaku mengalami peristiwa persetubuhan dengan pelaku.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna melengkapi berkas serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed