Tanjungpandan, 19 Juni 2026 – Dalam upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung melaksanakan kegiatan edukasi dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada anggota Forum Nelayan Baro (FNB) Tanjungpandan, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Warung Kopi Nelayan Baro, Jalan Dahlan RT 12 RW 05 Dusun Pak Mangga, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung AKP Budi Santoso, S.H., didampingi AIPTU Guslandi Yamani, S.H. dan Brigadir Aldo Frantina.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Forum Nelayan Baro Erwin, Kepala Lingkungan Dusun Pak Mangga Abu Nawas, Ketua RT 12 RW 05 Rudi Hartono, serta para nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Baro.
Dalam penyampaiannya, AKP Budi Santoso menjelaskan bahwa dipilihnya lokasi warung kopi sebagai tempat sosialisasi bertujuan agar pesan-pesan pencegahan narkoba dapat langsung menjangkau masyarakat nelayan yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pesisir dan laut.
“Laut Belitung jangan sampai menjadi jalur masuk narkoba. Peran nelayan sangat penting dalam membantu mencegah penyelundupan narkotika melalui jalur laut,” ujar AKP Budi Santoso.
Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa tingkat peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Belitung masih cukup tinggi. Berdasarkan data pengungkapan kasus Sat Resnarkoba Polres Belitung, sejak Januari hingga Juni 2026 telah berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, para nelayan diberikan pemahaman mengenai berbagai modus operandi penyelundupan narkotika melalui jalur laut, termasuk praktik penitipan narkoba pada kapal nelayan maupun pembuangan paket narkoba ke laut menggunakan pelampung yang dilengkapi perangkat GPS.
Masyarakat nelayan diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan paket mencurigakan di laut maupun aktivitas kapal yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Selain membahas bahaya narkotika jenis sabu, Sat Resnarkoba juga memberikan edukasi mengenai penyalahgunaan obat-obatan farmasi seperti Tramadol HCl dan Trihexyphenidyl (Trihex) yang saat ini kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan pemuda. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan.
Peserta juga diberikan pemahaman terkait mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba sesuai ketentuan yang berlaku, serta informasi mengenai perkembangan peredaran zat lain seperti kratom yang saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa narkoba telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial, sehingga diperlukan kepedulian bersama untuk melindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Belitung berharap ini menjadi sarana edukasi dan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Belitung.



























