Satgas Anti Tawuran Polsek Ciracas Tindak Tegas Peredaran Miras Ilegal untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Jakarta – Polsek Ciracas, Jakarta Timur, menunjukkan komitmennya menjaga keamanan masyarakat dengan langkah nyata pada Jumat malam, 27 Februari 2026.

Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hasnan N beserta tiga personel Unit Reskrim, digelar untuk menekan potensi tawuran dan gangguan keamanan yang sering dipicu konsumsi minuman keras ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras berinisial AR (21) di Jalan Poncol, Kelurahan Ciracas, beserta satu kardus berisi 12 botol minuman keras jenis Intisari. Penjual langsung didata, diklarifikasi, dan barang bukti disita untuk proses hukum lebih lanjut, dengan rencana pemusnahan sesuai prosedur.

Kapolsek Ciracas, Rohmad Supriyanto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tugas Satgas Anti Tawuran Polsek Ciracas dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

“Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu tawuran dan tindak kriminal lainnya. Kami hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau warga untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Orang tua diminta lebih mengawasi pergaulan anak-anak, sementara masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal atau potensi gangguan keamanan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita cegah tawuran dan gangguan dengan melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas atau polisi setempat,” tegasnya.

Pelaksanaan operasi berlangsung aman dan tertib. Barang bukti yang berhasil disita akan dimusnahkan, sebagai bentuk tegas penegakan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi pesan jelas bahwa kepolisian tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk mencegah potensi konflik dan menjaga ketertiban.

Hadirnya Satgas Anti Tawuran Polsek Ciracas membuktikan bahwa langkah preventif dan represif berjalan beriringan: menindak peredaran miras ilegal sebagai sumber gangguan sekaligus memastikan remaja dan masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed