nkrinews45.com Bandung – Sekolah bersejarah yang pernah menjadi tempat bertemunya kisah cinta Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie dengan istrinya, Hasri Ainun Besari yakni SMAK Dago, Bandung , Jawa Barat kini kembali memanas.
Memanasnya sengketa tanah di Jalan Ir. H. Juanda No.93 , Bandung tersebut karena dalam putusan pengadilan diduga ditemukan akta cacat hukum, dan pencabutan status badan hukum memunculkan fakta baru.
Untuk itu kuasa hukum Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) atau SMAK Dago sekaligus Saksi Fakta SMAN 1, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.,Kes menjelaskan permasalahan yang sedang terjadi pada konferensi pers yang di Kantor Hukumnya di kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu(15/10/2025).
*Kronologi Awal*
Tanah SMAK Dago dan SMAN 1 pertama kali adalah awalnya atas nama Het Christelijk Lyceum (HCL), kemudian pada Tahun 1960 HCL dinyata sebagai organisasi terlarang,*yang kemudian asetnya di Nasionalisasi menjadi tanah Negara*.
Sehingga tidak mungkin organisasi terlarang memiliki penerus *dan memiliki aset* akan tetapi disini Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus HCL.
Tanah terletak di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93 (d/h Jalan Dago Nomor 81, Bandung) bukan milik PLK melainkan Tanah Negara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor : 203/Pdt/6.2002/PN.Bdg tertanggal 27 Maret 2003 jo Penetapan PT. No.237/Pdt/2003/PT.Bdg tertanggal 19 Juni 2003.
*Kemudian Negara menyerahkan hak penguasaan tanah kepada YBPSMKJB atau SMAK DAGO untuk pendidikan. Di karenakan SMAK Dago sebagai penghuni terlama sejak thn 1952*
*SMAK Dago Ajukan PK II Ke MA RI*
Terkait sengketa tanah tersebut SMAK Dago mengajukan Permohonan Peninjauan kembali kedua ( PK II ) dari dasar putusan pekara nomor : 46/G/2011/PTUN.Bdg dan perkara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg,
Benny berharap supaya PK 2 perkara Nomor 46/G/2011/PTUN.Bdg dan 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg , dapat dikabulkan dan gugatan PLK ditolak secara seluruhnya oleh MA RI.
*Surat Kuasa PLK Diduga Cacat Hukum*
Surat kuasa yang digunakan oleh PLK dengan dasar hukum gugatan perkara nomor : 47/Pdt.G/2017/PN.Bdg, diduga cacat hukum karena pengurus yang tanda tangain tidak ada namanya dalam akta nomor 3 tertanggal 18 November 2005.
Maka sudah seharusnya surat kuasa tersebut menjadi cacat hukum karena akta no.3 yang di jadikan dasar kuasa tersebut telah dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum berdasarkan putusan perkara perdata nomor : 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg pada tanggal 9 Mei 2024 mengatakan tanah SMAK Dago merupakan tanah negara yang pengusaannya diserahkan kepada BPKSMKJB atau SMAK Dago.
*Adanya keganjilan Dalam Pemberikan Kuasa yang dilakukan PLK*
Kuasa hukum Hendri Sulaeman bersama rekan-rekannya merupakan kuasa hukum dari Ketua PLK Sanggam John Sitorus dan sekretaris PLK Andriel V. Tampubolon dalam akta nomor 3 tertanggal 18 November 2005 sedangkan dalam akta nomor 3 tanggal 18 November 2005 pengurusnya Ny. Maria Goretti Pattiwael, Sdr. Chogiue Barita Sondang, Sdri Gustaaf Arie Pattipeilohy, Hutagalung, Sdr. Cornelis Edward Huwae, Sdr. Edward Seky Soeryadjaya .Tadi ada nama pemberi kuasa yaitu Sanggam dan Adriel.
Dari akta nomor 3 kita sudah bisa melihat perbedaan nama pemberi kuasa.
*Salah Seorang Pengurus PLK sudah diNyatakan Bersalah oleh PN. Bandung*
Salah satu pengurus akta nomor 3 yang isinya terdapat keterangan palsu yang dilakukan oleh PLK yang mengaku sebagai kelanjutan HCL, sebagaimana putusan pekara Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 811/Pid.B/2017/PN. Bdg (sudah inkrah sampai PK).
*PLK Tidak Punya Status Badan Hukumnya*
PLK telah kehilangan status Badan Hukum seperti yang diterangkan pada surat dari kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Nomor: AHU AH.01.07.04, tertanggal 28 Agustus 2025, Perihal – Pemberitahuan Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-000020LAH.01.08 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen dan Penghapusan Data pada SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Benny juga menyampaikan adanya dugaan tindakan curang dan persekongkolan Jahat yang dilakukan oleh PLK dengan PT. Graha Multi Insani (PT.GMI) untuk merampas Tanah Negara yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Nomor 93, Bandung (dahulu Jalan Dago, Nomor 81, Bandung). Yang Lucu, Hendri Sulaeman mengatakan PLK *SUDAH* melakukan pelepasan hak ke PT Graha Multi Insani dan ada aktanya pada tahun 2015, sedangkan gugatan perdata pada perkara No. 47/Pdt.G/2017 /PN.Bdg dilakukan tahun 2017 dengan penggugatnya PLK, bukankah kalau SUDAH dilepaskan haknya tahun 2015 seharusnya yang menggugat bukan PLK lagi.
“Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut diatas YBPSMKJB berharap kepada Bapak Ketua Majelis Mahkamah Agung RI Suharto, S.H., M.Hum, beserta anggota-anggota majelis yang memeriksa pekara nomor = 965 PK/PDT/2025 dan pekara nomor = 101 PK/TUN/2025 untuk dapat mengadili pekara ini dengan seadil-adilnya,” tutur Benny.
Di sisi lain, Ria selaku salah satu pembina di YBPSMKJB berharap pengajuan PK II dapat diputuskan dengan seadil-adilnya. “Karena bagi kami SMAK Dago adalah sekolah bersejarah di kota Bandung dan berdiri di atas Tanah Negara,” ujarnya.
(**).




























