Sidang Dugaan Suap Proyek di Pemkab Bekasi, Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

BANDUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan kedua ahli memiliki pandangan yang sejalan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum terdakwa.

“Tadi ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yaitu Prof. Dr. Yohana Sogar Simamula dan Prof. Dr. Khairul Huda. Keduanya berasal dari disiplin ilmu yang berbeda, satu pakar hukum pidana dan satu pakar hukum perdata. Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa,” ujar Wayan usai persidangan.

Selain itu, Wayan menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, tuduhan bahwa kliennya memberikan perintah untuk mengatur proyek juga dinilai tidak memenuhi unsur hukum.

“Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum,” katanya.

Wayan juga menegaskan hubungan hukum terkait uang yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam.

“Hubungan hukumnya adalah pinjam-meminjam uang yang dilakukan sesuai kaidah hukum perdata. Karena itu, hukum perdata harus dihormati karena merupakan hukum yang bersifat universal dan apolitis,” ujarnya.

Ahli Pidana Soroti Unsur Tangkap Tangan

Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Dr. Chairul Huda menilai berdasarkan fakta persidangan yang diketahuinya, perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti.

“Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa,” kata Chairul Huda.

Ia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, peristiwa tangkap tangan seharusnya terjadi saat proses penyerahan uang antara pemberi dan penerima berlangsung.

“Suap harus terjadi pada saat serah terima antara pemberi dan penerima berada di ruang yang sama. Sementara fakta persidangan menunjukkan pemberi dan penerima ditangkap di tempat yang berbeda. Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan,” ujarnya.

Chairul Huda juga menilai unsur suap harus berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menerima uang tersebut.

Menurutnya, saat peristiwa yang didakwakan terjadi, Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.

“Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati,” katanya.

Ahli Perdata Nilai Harus Dibuktikan Hubungan Pinjaman dan Pengadaan

Sementara itu, ahli perdata Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menyampaikan majelis hakim perlu menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.

Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan secara cermat.

“Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau *strong connection* antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujar Sogar dalam persidangan.

Sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. ***

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *