Tiga Tahun Buron, Pelaku Rudapaksa Remaja di Batang Akhirnya Diringkus

NKRINEWS45. COM |
BATANG – Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pria berinisial S (43) warga Ringinarum, Kendal, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan rudapaksa dan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang gadis ABG di Batang pada 2022. Setelah tiga tahun menjadi buronan, S akhirnya ditangkap di wilayah Kendal pada Februari 2025.

Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri dan bekerja di NTB selama menjadi buronan sebelum akhirnya diamankan di Kendal.

“Tersangka bisa kita amankan pada Februari 2025 lalu, di Kendal,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Batang, Rabu (23/5/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa itu terjadi pada September 2022 lalu. Korbannya merupakan gadis ABG yang saat itu berusia 16 tahun.

S disebut menjerat korban dengan modus memberi iming-iming lowongan pekerjaan. Kala itu, tersangka memasang pengumuman lowongan kerja khusus untuk perempuan dengan iming-iming bayaran dan fasilitas yang menjanjikan di Facebook miliknya.

“Selanjutnya atas postingan tersebut membuat korban tertarik lalu mengirimkan pesan ke nomor WA yang tertera di postingan FB tersebut yang mana saat itu langsung direspons oleh tersangka,” ucapnya.

Oleh tersangka, korban langsung dihubungi dan bersepakat untuk bertemu di perbatasan Batang pada 14 September 2022. Pertemuan itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika bertemu, korban kemudian diboncengkan ke arah timur dengan sepeda motor milik tersangka. Korban yang curiga sempat berteriak minta tolong. Hal itu membuat pelaku menambah kecepatan motornya.

Korban kemudian dibawa ke jalan kecil lalu masuk kurang lebih 50 meter dari jalan desa setempat. Di sana, korban ditodong pistol yang ternyata mainan. Pelaku lalu menguras harta korban dan memerkosanya.

“Setelah itu berhenti kemudian turun dari sepeda motor kemudian mengeluarkan Pistol mainan dari tas selempang lalu mengarahkan pistol tersebut ke kepala korban sambil mengatakan ‘angkat tangan! Serahkan barangmu’ yang mana saat itu korban langsung jongkok dengan posisi kedua tangan melindungi kepala,” jelas AKBP Edi Rahmat.

“Selanjutnya tersangka menarik tas selempang milik korban lalu mengambil 1 (satu) buah HP kemudian melemparkan tas tersebut ke arah korban, karena sudah mempunyai niatan dari awal untuk menyetubuhi korban kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.

Setelah rudapaksa korban kemudian tersangka mengikat kedua kaki korban menggunakan lakban dan meninggalkan. Korban yang berhasil melepaskan diri langsung mencari pertolongan dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang perlindungan anak dan pencurian dengan pemberatan 365 KUHP. Ancaman Undang-Undang perlindungan anak 15 tahun sedangkan 365 KUHP, 9 tahun penjara,” terang Edi.

Dalam jumpa pers ini polisi turut merilis dua kasus lain terkait persetubuhan terhadap anak. Kasus kedua ialah persetubuhan terhadap pelajar berusia 15 tahun oleh R alias Fico (30), warga Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

R bisa mengenal korban dari media sosial. Pelaku memanfaatkan foto telanjang korban yang dimilikinya untuk melakukan rudapaksa berulang kali hingga akhirnya diketahui keluarga korban.

Kasus terakhir, pelakunya ialah M (20), warga Kecamatan Tulis. Dia memerkosa gadis berusia 17 tahun bermodus bujuk rayu dengan janji untuk dinikahi.

Para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Banyak kasus seperti ini bermula dari hubungan yang terjalin di dunia maya,” Imbaunya.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed