Jakarta – Aksi nekat seorang pelajar yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, berujung dramatis. Meski sempat terseret sepeda motor hingga puluhan meter, korban berhasil bertahan dan akhirnya pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Duren Sawit yang sedang berpatroli.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di Jl. Teratai Putih I, Gang 2, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit. Korban, Daffi Nur Rahardian (5), sedang berdiri menunggu temannya sambil menggunakan ponsel.
Tanpa diduga, seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel yang ada di tangan korban.
Tak tinggal diam, korban langsung mengejar pelaku dan berhasil memegang bagian belakang motor. Bukannya menghentikan aksinya, pelaku justru tancap gas, menyeret korban hingga beberapa meter.
Meski mengalami luka-luka, korban tetap berusaha naik ke jok belakang dan memiting leher pelaku dalam upaya menghentikan laju motor.
Aksi heroik ini berakhir ketika motor pelaku oleng dan terjatuh di dekat Apotek Roxi, Jl. Teratai Putih Raya. Benturan keras membuat korban mengalami luka robek di dahi dan pipi.
Beruntung, teriakan korban didengar oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Duren Sawit yang sedang berpatroli. Melihat situasi genting itu, petugas langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan warga sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-5987-TKO.
Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, SH, MH, M.Si, mengapresiasi keberanian korban dan kecepatan petugas di lapangan.
*”Korban menunjukkan keberanian luar biasa. Meski masih anak di bawah umur, ia berani melawan dan bertahan hingga pelaku akhirnya bisa ditangkap. Ini juga menjadi bukti bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat sangat penting dan kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan jalanan,”* ujar AKP Sutikno.
Saat ini, pelaku berinisial RR (20), warga Cakung, Jakarta Timur, telah diamankan di Polsek Duren Sawit dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Proses penyidikan tengah berjalan, sementara korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Islam Pondok Kopi.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di ruang publik dan sinergi antara masyarakat serta aparat keamanan dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas kriminalitas.