Dosen Hukum UNCEN Tegaskan Dukungan bagi Polri: Putusan MK Harus Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme

nkrinees45.com Jayapura — Deklarasi dukungan terhadap Polri mengalir dari kalangan akademisi dan pakar hukum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan aturan terkait penempatan anggota aktif Polri di luar institusi Polri. Salah satunya datang dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Dr. Decky Derek Antonius Wospakrik, S.H., M.H. yang memberikan pandangan kritis terhadap putusan MK pada hari ini, Rabu (19/11/2025).

Decky Wospakrik menilai bahwa Polri sudah sepatutnya ditempatkan sebagai institusi yang memiliki standar tinggi dalam hal integritas, kapasitas, dan kecakapan tugas. Karena itu, ia menekankan dukungannya agar Polri terus menjaga kualitas sumber daya manusia dalam setiap penugasan, baik di internal Kepolisian maupun di lembaga negara yang memiliki irisan fungsi.

“Saya menempatkan perspektif pada kedudukan Polri. Kompetensi dan profesionalisme itu harus dipertahankan. Itu bukan sekadar atribut kelembagaan, tapi bagian dari tugas pokok Polri yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Menurutnya, Wospakrik juga menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru tidak mengubah secara prinsip landasan hukum mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.

“Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, khususnya Pasal 28, tetap menjadi pijakan normatif yang kuat. Karena undang-undang tersebut tidak mengalami perubahan, maka struktur hukum yang mengatur mekanisme penugasan Polri ke lembaga non-Polri juga tetap berlaku dan tidak kehilangan kekuatannya,” ujarnya.

Ia juga menilai, keputusan MK yang tidak berlaku surut menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberi ruang dan penghargaan pada mekanisme penugasan Polri yang sudah berjalan. Hal ini, menurutnya, bentuk pengakuan negara bahwa Polri telah memberikan kontribusi signifikan di berbagai posisi strategis.

“Yang terpenting adalah Polri tetap tampil sebagai institusi yang profesional, berkompeten, dan menjunjung etika tugas pokoknya. Itu standing position kami dalam melihat penempatan Polri di institusi manapun,” ujar Wospakrik.

Ia menegaskan bahwa dengan putusan MK terbaru, posisi Polri tetap sah untuk melakukan penugasan personel ke luar institusi Polri sepanjang relevan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen aparatur sipil negara.

“Ruang penugasan tersebut tidak hanya konstitusional, tetapi juga penting untuk memastikan profesionalisme, kompetensi, dan kontribusi Polri tetap hadir dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.,” tegasnya.

Dengan dukungan ini, Wospakrik mengajak publik untuk melihat Polri sebagai mitra strategis negara dalam menjaga tata kelola pemerintahan, pelayanan masyarakat, hingga stabilitas nasional. Putusan MK, tegasnya, harus menjadi pijakan untuk memperkuat kualitas Polri, bukan melemahkannya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed