Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Mora Sandhy Dicopot dari Jabatan Ketua Fraksi Golkar Kendal

NKRINEWS45. COM |
KENDAL — DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Mora Sandhy Purwandono. Anggota DPRD Kabupaten Kendal tersebut resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Golkar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kecamatan Boja.

Keputusan pencopotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, kepada awak media pada Rabu (9/9/2026).

“Untuk sementara, posisi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal diisi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Dedy Ashari Styawan, sebagai pelaksana tugas agar fungsi fraksi tetap berjalan,” ujar Bimo.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sikap tegas internal partai merespons penetapan status tersangka terhadap Mora Sandhy oleh Polda Jawa Tengah.

Meski telah kehilangan posisi struktur di fraksi, status Mora Sandhy sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal tidak serta-merta gugur. Bimo menegaskan bahwa status keanggotaan dewan yang bersangkutan masih harus menunggu mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Partai Golkar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Mora Sandhy tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Red-

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *