NKRINEWS45. COM |
BLORA – Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di dalam rumah warga Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Petugas juga telah mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial UA (23) asal Kecamatan Todanan. Kejadian bermula pada Jumat (19/06/2026) malam, saat orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumahnya setelah bepergian. Keesokan harinya, Sabtu (20/06/2026) pagi, seluruh penghuni rumah pergi bekerja untuk beraktivitas sehingga kondisi rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, saksi telah mengunci seluruh pintu rumah dan menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu.
Nahas, saat korban dan orang tuanya kembali ke rumah pada sore hari sekira pukul 17.15 WIB, mereka mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula. Berdasarkan informasi di lapangan, pencuri tersebut diketahui beraksi saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp8.000.000,- yang merupakan uang muka pembelian kendaraan tersebut.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial M (30), yang merupakan warga Kecamatan Todanan. Tersangka melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kompol Slamet Riyanto.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Smart 8 warna *shiny gold* serta uang tunai sisa dari hasil kejahatan senilai Rp227.000,-. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), dua buah kunci motor, serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan sebagai dokumen pendukung.
Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Red-Spyd








































