Miliki Satu Klip Tembakau Sintetis, Pemuda Asal Bengkal Diringkus Satresnarkoba

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MRIP (22), warga Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, diamankan petugas lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Temanggung melalui Kasat Resnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) siang di Jalan Dusun Ngepoh, Desa Badran.

“Tersangka diamankan saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 1,00 gram yang sempat dibuang oleh tersangka ke semak-semak,” ujar AKP Rio Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Aula Mapolres Temanggung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MRIP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DIK dengan harga Rp150.000. Tersangka membeli paket tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Menariknya, rekan tersangka yang menggoncengnya saat kejadian diketahui tidak mengetahui perihal keberadaan narkotika tersebut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 paket plastik klip berisi tembakau sintetis (berat kotor 1,00 gram).

1 unit ponsel merek Redmi 6A warna krem yang digunakan untuk transaksi.

1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam bernomor polisi AA-6240-YN.

Atas perbuatannya, tersangka MRIP kini harus mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau denda kategori VI. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di Temanggung, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun karena dampaknya sangat merusak,” tegas Kasat Resnarkoba.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyuplai narkotika yang melibatkan nama lain dalam kasus ini.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed