NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil meringkus dua pemuda asal Secang, Kabupaten Magelang, yang nekat mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Kedua tersangka ditangkap saat hendak memperluas jaringan penjualannya ke wilayah hukum Kabupaten Temanggung.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Temanggung AKP Rio Putra Simanjuntak, dengan didampingi Kasi Humas IPTU Endi Widodo di Mapolres Temanggung, Jumat (10/7/2026).
AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial FYA (22) dan BAWH (25) dilakukan petugas di depan area pemakaman, Jalan Raya Kranggan-Badran, Dusun Gandokan, Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
“Keduanya kami amankan saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih. Anggota di lapangan menghentikan mereka karena adanya kecurigaan kuat terkait kepemilikan narkotika,” jelas Kasatresnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak.
Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi irisan daun tembakau kering berwarna kuning yang merupakan narkotika jenis tembakau sintetis. Barang haram seberat kotor 2,96 gram tersebut disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus rokok merek 76 Apel dan disimpan pada dashboard sebelah kanan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan intensif, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dengan sistem patungan melalui media sosial Instagram. FYA modal sebesar Rp200.000,- sedangkan BAWH menyumbang Rp50.000,-.
“Mereka memesan secara online melalui akun Instagram bernama ‘SPIDER CRUSH’ yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah membayar, mereka mengambil paket tersebut di titik lokasi yang dikirimkan oleh penjual, yaitu di sekitar Dusun Gemoh, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang,” urai AKP Rio.
Nahas bagi kedua pelaku, saat mencoba peruntungan untuk menjual kembali barang haram tersebut ke wilayah Temanggung guna mendapatkan keuntungan, pergerakan mereka langsung terendus oleh petugas kepolisian. Selain tembakau sintetis dan sepeda motor, polisi juga menyita dua unit handphone milik tersangka yang berisi bukti obrolan transaksi digital.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Temanggung IPTU Endi Widodo menambahkan bahwa atas perbuatannya, status kedua pemuda ini kini ditetapkan sebagai pengedar. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo. Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI,” tegas IPTU Endi Widodo.
Polres Temanggung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak sekali-kali menyentuh atau mencoba narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk tembakau sintetis yang kerap disamarkan. Modus peredaran online yang kian marak menuntut kewaspadaan bersama, baik dari orang tua maupun lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk terus memberantas dan menyikat habis jaringan peredaran gelap narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Temanggung.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd








































