NKRINEWS45. COM |
Surabaya – Sengketa hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya kian tajam. Dalam perkara Nomor: 119/Pdt.Sus-PHI/2025, gugatan Harlin Pamungkas R. Tidak hanya menyoroti dugaan PHK sepihak, tetapi juga menyeret langsung peran pimpinan PT Rembaka, Kuncoro Tanudirjo, yang diduga bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan pekerja.
Harlin menilai, pemutusan hubungan kerja yang dialaminya bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan bagian dari pola kebijakan yang diduga dijalankan secara sistematis dan terstruktur.
“Keputusan ini bukan tiba-tiba. Saya diberhentikan tanpa surat resmi, tanpa proses, dan tanpa hak. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegas Harlin.
Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 1 April 2026, pihak penggugat akan menghadirkan saksi-saksi dari eks karyawan Latulip—unit usaha PT Rembaka—yang sebelumnya juga diduga menjadi korban PHK sepihak dengan pola serupa.
“Ini bukan kasus tunggal. Ada pola yang sama, dilakukan secara berulang terhadap karyawan lain,” lanjutnya.
Lebih jauh, Harlin mengungkap dugaan adanya rekayasa administratif sebagai alat untuk melegitimasi PHK. Ia menyebut pemberian Surat Peringatan (SP) dilakukan secara tidak wajar.
“SP1, SP2, SP3 bahkan mutasi diberikan hanya dalam waktu sekitar satu minggu, dengan tuduhan yang mengada-ada dan tanpa bukti. Ini patut diduga sebagai skenario untuk menyingkirkan karyawan,” ungkapnya.
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa PHK harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan melalui prosedur yang benar.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur secara rinci tata cara PHK, termasuk kewajiban pengusaha untuk:
Melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu;
Menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hubungan industrial;
Memberikan hak pekerja berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan setiap perselisihan, termasuk PHK, diselesaikan melalui tahapan yang sah sebelum dinyatakan final.
Jika PHK dilakukan tanpa mekanisme tersebut, maka secara hukum dapat dinyatakan batal atau tidak sah.
Kuasa hukum Harlin dari Sholeh and Partners menegaskan bahwa pihaknya melihat indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh manajemen, termasuk peran pimpinan perusahaan.
“Jika benar SP diberikan secara beruntun tanpa dasar yang sah dan dijadikan alat untuk mem-PHK pekerja, maka ini patut diduga sebagai rekayasa. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja,” tegasnya.
Pihaknya juga akan menguji peran pimpinan PT Rembaka dalam kebijakan tersebut, termasuk menghadirkan bukti dan saksi yang menunjukkan adanya pola PHK berulang.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, tidak hanya sebagai sengketa individual, tetapi juga sebagai potensi pembuka tabir praktik PHK sepihak yang diduga sistematis di lingkungan perusahaan.
Sidang di PHI Surabaya akan menjadi penentu penting: apakah kebijakan yang diambil manajemen dan pimpinan perusahaan sah menurut hukum, atau justru menjadi bukti adanya pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.(Basuki).
Red-Spyd








































