NKRINEWS45. COM |
WONOSOBO — Unit IV/PPA bersama Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Seorang pria berinisial S, 53 tahun, warga Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.
Perkara tersebut terungkap setelah ibu korban mengetahui dugaan peristiwa yang dialami anaknya dari pengakuan korban. Polisi kemudian melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, serta mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan S sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H. mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 2022 dan kembali terjadi pada 9 Juli 2026 di rumah tempat tinggal korban di Kecamatan Wadaslintang.
“Perkara ini terungkap setelah orang tua korban memperoleh informasi langsung dari korban mengenai dugaan peristiwa yang dialaminya. Setelah dilakukan pendalaman dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan,” ujar AKP Arif.
Terungkap dari Pengakuan Korban
Kasus tersebut mulai diketahui pada 13 Agustus 2026. Saat itu, ibu korban sedang berada di dapur rumah bersama anaknya.
Korban kemudian mendekati ibunya dan menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami perlakuan tidak semestinya dari ayahnya. Korban selanjutnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Dari keterangan awal korban, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah tempat tinggal mereka. Korban juga menyampaikan bahwa kejadian serupa diduga pernah dialaminya sebelumnya.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban kemudian meminta penjelasan lebih lanjut kepada korban. Setelah mendapatkan keterangan dari anaknya, persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada keluarga.
Pada 14 Agustus 2026, ibu korban bersama salah seorang anggota keluarganya mendatangi rumah dan meminta korban menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya. Keterangan korban kemudian menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
Setelah keluarga berunding, ibu korban memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum.
Modus yang Didalami Penyidik
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menduga tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga dengan korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
Dalam salah satu kejadian yang dilaporkan, korban diduga dibawa secara paksa ke dalam kamar ketika kondisi rumah sedang tidak ramai. Di dalam kamar, tersangka kemudian diduga melakukan serangkaian tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan korban yang masih berusia anak.
Perbuatan tersebut diduga berlanjut hingga terjadi persetubuhan. Penyidik juga mendalami keterangan korban mengenai adanya dugaan kejadian serupa pada waktu sebelumnya.
“Modus yang kami dalami adalah tersangka memanfaatkan situasi ketika korban berada di rumah dan kemudian membawa korban ke dalam kamar. Selanjutnya terjadi dugaan kekerasan seksual sebagaimana keterangan korban yang saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan,” jelas AKP Arif.
Penyidik Kumpulkan Alat Bukti
Setelah menerima laporan, penyidik Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa korban, pelapor, dan saksi-saksi serta mengamankan barang yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik kemudian memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan S sebagai tersangka.
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik melakukan penangkapan terhadap S pada 18 September 2026.
“Dengan memperhatikan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata AKP Arif.
Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen yang digunakan untuk mendukung pembuktian identitas dan usia korban.
Perlindungan Korban Menjadi Perhatian
Kasat Reskrim menegaskan, penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
Polisi tidak mempublikasikan identitas korban maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak.
“Korban masih anak-anak. Karena itu, identitas dan informasi pribadi korban kami lindungi. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta hak-hak korban,” ujar AKP Arif.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perkara tersebut, tersangka S disangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah kejadian serupa.(Amin/Rohadi).
Tim-KJN
Red-Spyd








































