Polsek Dukun Ungkap Kasus Pencurian Kambing, Dua Tersangka Diamankan

NKRINEWS45. COM |
MAGELANG – Unit Reskrim Polsek Dukun, Polresta Magelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian hewan ternak jenis kambing yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, saat pemilik kambing, APS, hendak memberikan pakan ternaknya di kandang yang berada di Desa Sumber, Kecamatan Dukun.

Saat tiba di kandang, korban mendapati pintu belakang kandang dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa ke dalam kandang, korban mengetahui bahwa dari semula enam ekor kambing, tersisa dua ekor.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Dukun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni AT (29) dan DL(32).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak jenis kambing di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Dukun, di antaranya Kemiriombo, Gumuk Desa Sumber, Gawok, Kwayuhan Nduwur, serta Banaran, Desa Keningar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua ekor kambing, satu buah sweater warna hitam, dua karung berbahan plastik, satu tang besi, tali rafia, besi bulat ulir, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan dalam melakukan aksi.

Wakasat Reskrim AKP Toyib mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan tersangka serta kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.

“Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka untuk mengungkap secara tuntas rangkaian aksi pencurian yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dukun,” ujar Wakasat Reskrim AKP Toyib

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Dukun, Polresta Magelang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga akan melakukan penahanan tersangka, melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menuntaskan proses penyidikan.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed