Satpol PP Purworejo Sita Ratusan Botol Miras Ilegal: “Purworejo Zero Alkohol, Penjual Siap Dipanggil

NKEINEWS45. COM |
Purworejo, Senin 11/5/2026 – Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Purworejo gencar menertibkan peredaran minuman keras. Kabid Penegakan Perda, Indri Astuti Kurniawati, menegaskan pihaknya baru saja merazia penjual miras yang melanggar Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol.

“Kami menindak pelanggaran Pasal 6 Perda No. 6 Tahun 2006. Di salah satu wilayah Purworejo ditemukan warga yang menjual miras. Padahal aturan jelas: setiap orang atau badan dilarang menjual atau menyediakan minuman beralkohol,” ujar Indri di ruang kerjanya, Senin 11/5/2026.

Berbagai Merek Diamankan, Penjual Akan Dipanggil

Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan miras berbagai merek dalam jumlah cukup banyak, termasuk arak dan ciu. Lokasi razia merupakan rumah yang sudah terindikasi menjual miras. Saat petugas datang, bahkan ada pembeli yang sedang bertransaksi.

“Ini penjual baru. Langkah selanjutnya kami lakukan pemanggilan. Apakah nanti penindakan melalui sidang tipiring atau non-yustisi, tergantung tingkat kooperatif yang bersangkutan,” jelas Indri.

Terkait jumlah pasti pedagang miras, Indri menyebut sulit dipastikan. “Pedagang bisa berubah. Saat tahu dilarang, mereka berhenti. Tapi karena untungnya besar, ada juga yang tetap nekat jualan.”

Purworejo Zero Alkohol, Laporkan Lewat IG & Telepon

Indri menegaskan, Purworejo menganut prinsip _zero alkohol_. Sesuai Pasal 5 Perda No. 6 Tahun 2006, kegiatan mengonsumsi, menyimpan, mengoplos, hingga memperjualbelikan miras dilarang karena berdampak negatif bagi generasi muda.

“Harapan kami operasi ini memberi efek jera. Selama Perda masih berlaku, Satpol PP siap mengawal,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui peredaran miras dapat melapor langsung ke Kantor Satpol PP Purworejo, melalui Instagram resmi Satpol PP, atau via telepon.(Mustaqim).

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *