Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Diamankan di Semarang

NKRINEWS45. COM |
Demak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial JUB (33), warga Kabupaten Blora, beserta barang bukti di wilayah Kota Semarang.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro, mengatakan pencurian itu bermula pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ayah korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 6784 HJ di halaman rumah dengan kondisi kunci kendaraan masih menempel.

Keesokan harinya, korban bernama Bayu Rama Permadi hendak mengantar adiknya ke sekolah. Namun, ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraannya, tetapi tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” kata Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (12/5/2026).

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung barang bukti yang cukup, petugas mengarah kepada JUB sebagai terduga pelaku. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di wilayah Kota Semarang pada Minggu, 19 April 2026.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Sepeda motor milik korban yang berhasil diamankan polisi nantinya akan dikembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya setelah proses hukum selesai.

Kuntoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan guna mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia meminta warga memastikan kendaraan dalam kondisi aman, termasuk mengecek kembali apakah kunci sepeda motor sudah dicabut dan tidak tertinggal di kendaraan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi tindak kejahatan curanmor,” ujarnya.

Munthohar_Ershi
Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *