Sembunyikan Ganja Titipan dalam Wadah Deterjen, Pria di Temanggung Terancam 20 Tahun Penjara

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial S (42), warga Kampung Jampiroso, Kecamatan Temanggung, diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan puluhan gram ganja kering siap edar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Temanggung pada Kamis, 27 Agustus 2026 pagi, jajaran pimpinan Polres Temanggung melalui Kasat Resnarkoba membeberkan kronologi penangkapan tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut.

Penangkapan tersangka S (42) dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Saat dilakukan penggerebekan dan interogasi, tersangka akhirnya mengaku menyimpan barang haram tersebut di kebun belakang rumahnya.

Modus penyembunyian yang dilakukan tersangka terbilang unik akibat panik. Polisi yang melakukan pencarian dipandu oleh tersangka menemukan barang bukti ganja yang ditanam di dalam tanah dan sengaja diberi tanda berupa batu bata merah agar tidak lupa.

“Barang bukti disembunyikan di dalam sebuah tepak warna merah muda bertuliskan ‘ATTACK JAZ1’, dibungkus plastik kresek hitam, dan ditutupi daun pisang kering di kebun belakang,” jelas KBO Satresnarkoba Iptu Deni Susiana.

Dari tempat persembunyian itu, petugas menyita satu paket besar ganja seberat 86,98 gram dan satu plastik klip kecil ganja seberat 3,30 gram. Turut diamankan pula satu unit ponsel merek Realme biru yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S (42) mengaku barang tersebut bukanlah miliknya, melainkan titipan dari rekannya. Ganja tersebut dititipkan pada Kamis (9/7/2026) malam untuk disimpan dan dijual kembali.

Tersangka bahkan mengaku sudah sempat menjual satu paket kecil seharga Rp100.000 kepada seseorang berinisial N yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga hari setelah menerima titipan, S (42) mendapat kabar bahwa rekannya telah ditangkap oleh petugas dari Polda Jawa Tengah. Panik mendengar kabar tersebut, ia langsung memindahkan ganja dari dalam kamarnya untuk dikubur di kebun belakang rumah.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Temanggung. Tersangka S (42) dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda pidana kategori berat.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed