BELITUNG — Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Transformasi KUHP Baru dan KUHAP Baru di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Belitung, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman personel Polri terhadap pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres belitung, serta personel dari berbagai satuan fungsi dan ASN Polres Belitung. Kegiatan ini sekaligus menjadi kunjungan perdana Brigjen Pol. Murry Mirranda setelah resmi menjabat sebagai Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Brigjen Pol. Murry Mirranda menyampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan langkah transformatif dan menjadi tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum nasional.
“KUHP baru ini bukan sekadar pembaruan naskah undang-undang, melainkan sebuah dekolonisasi hukum menuju hukum yang sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KUHP terbaru membawa perubahan mendasar pada paradigma penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan hukum pidana yang semula berorientasi pada keadilan retributif (pembalasan), kini mulai diarahkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengenalan dan gambaran awal bagi jajaran Polri, khususnya para penyidik, mengenai konstruksi KUHAP baru. Fokus utama adalah bagaimana peran dan hubungan Polri dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam bingkai aturan yang baru, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan tepat, profesional, dan berkeadilan.
“Polri sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana memiliki tanggung jawab strategis. Personel dituntut memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam KUHAP baru secara tepat, profesional, dan berkeadilan demi menjamin kepastian hukum di masyarakat,” tutup Wakapolda Babel.








































