Gagalkan Peredaran Pil Yarindo, Polres Temanggung Amankan 8 Tersangka dan Sita 1.107 Butir Obat Keras

NKRINEWS45. COM |
TEMANGGUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Temanggung berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana penyalahgunaan selama periode Oktober 2025, mengamankan delapan tersangka dan menyita ribuan barang bukti berbahaya, termasuk 1.107 butir obat keras jenis Yarindo.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindoro Sumbing Polres Temanggung, Polda Jateng pada Selasa (18/11/2025), dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Rio Putra Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Iptu Endi Widodo.

Di hadapan awak media AKP Rio Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa selama Bulan Oktober 2025 pihaknya berhasil menjaring tersangka dari tiga klaster kejahatan utama yang beroperasi di wilayah Kranggan, Temanggung, Kedu, dan Candiroto.

Klaster dengan jumlah barang bukti terbesar adalah peredaran sediaan farmasi berupa obat keras, dengan tiga tersangka yang diamankan, yaitu AYM, JS, dan FA.

“Tersangka-tersangka ini kami tangkap karena menjadi pengedar obat keras jenis Yarindo. Modus operandi mereka sangat meresahkan,” ujar AKP Rio.

Modus yang digunakan adalah dengan membeli obat keras dalam jumlah sangat banyak. Obat tersebut kemudian dipecah dan dikemas ulang menjadi paketan kecil—biasanya berisi 10 butir—yang kemudian dijual kepada anak muda atau teman sebaya dengan harga terjangkau, antara Rp30.000 hingga Rp40.000 per paket. Dari tangan ketiganya, polisi menyita total 1.107 butir Yarindo. Kejahatan ini secara langsung menyasar dan merusak masa depan generasi muda Temanggung.

Polisi juga mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Psikotropika, melibatkan tiga tersangka. Tersangka TH dan DK ditangkap sebagai pengedar, dengan modus mendapatkan obat melalui pemeriksaan dokter, namun kemudian menjual kembali sebagian obat tersebut kepada orang lain. Sementara tersangka AA diamankan sebagai pengguna yang membeli obat Psikotropika secara daring (online) tanpa resep dokter. Total barang bukti yang disita adalah 73 butir Psikotropika.

Dalam klaster Narkotika, dua tersangka pengedar, MF dan AE, berhasil diamankan. Keduanya terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1,03 gram. Penangkapan ini merupakan upaya berkelanjutan Polres Temanggung dalam memutus rantai peredaran narkotika golongan I.

Untuk memberikan efek jera, Polres Temanggung memastikan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat:

Pengedar Obat Keras (AYM, JS, FA): Dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Pengedar/Pengguna Psikotropika (TH, DK, AA): Dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Pengedar Narkotika (MF, AE): Dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara mulai 4 tahun hingga 12 tahun, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Secara keseluruhan, Kasatresnarkoba menggarisbawahi komitmen Polres Temanggung. Total kasus narkoba yang diungkap sejak Januari hingga November 2025 kini mencapai 45 kasus dengan 61 tersangka.

Pada akhir konferensi pers, Iptu Endi Widodo menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi bahaya narkoba.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak. Obat keras seperti Yarindo seringkali menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berbahaya,” tegas Iptu Endi Widodo.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Temanggung bebas dari jeratan barang haram ini,” pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed