Laporan Terkini: Penanganan Kasus Konten Pribadi di Batang

NKRINEWS45. COM |
BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang bergerak cepat mendalami kasus dugaan penyebaran konten pribadi yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Pada Selasa (21/4/2026), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang secara resmi memanggil pasangan yang diduga berada dalam video tersebut untuk dimintai keterangan.

Pasangan berinisial T.A. (19) dan S.E. (26), yang merupakan warga Batang, hadir memenuhi panggilan penyidik. Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, IPDA Maulidya Maharani, menjelaskan bahwa agenda pemanggilan ini difokuskan pada klarifikasi kronologi kejadian.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi terkait konten yang beredar. Kami perlu mengetahui kronologi secara utuh, termasuk menelusuri bagaimana video tersebut bisa tersebar ke publik dan siapa saja pihak yang terlibat dalam distribusinya,” ujar Maulidya saat dikonfirmasi.

Polisi menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan hanya pada pemeran, melainkan pada pihak yang bertanggung jawab menyebarluaskan konten tersebut tanpa izin. Maulidya menyebutkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam distribusi digital.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami mengimbau warga untuk segera menghapus video tersebut jika masih menyimpan, dan jangan sekali-kali ikut menyebarkannya,” tegasnya.

Video tersebut mulai viral sejak Sabtu (18/4/2026), diduga berawal dari aplikasi perpesanan sebelum meledak di berbagai platform media sosial. Informasi awal menyebutkan video tersebut direkam untuk kepentingan pribadi, namun bocor ke publik tanpa sepengetahuan salah satu atau kedua belah pihak.

Meski pasangan tersebut dilaporkan telah melangsungkan pernikahan secara kekeluargaan pada Minggu (19/4/2026) sebagai bentuk tanggung jawab sosial, proses hukum terkait penyebaran konten ilegal tetap berjalan. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak privasi warga negara.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat mengenai risiko penggunaan perangkat digital untuk merekam konten sensitif. Para ahli menilai penguatan literasi digital sangat mendesak agar masyarakat lebih waspada terhadap keamanan data pribadi dan memahami konsekuensi hukum di ruang siber.

Hingga kini, Polres Batang masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed