NKRINEWS45. COM |
JEPARA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 32 paket seberat bruto 45,24 gram dari TKP di desa Pulodarat Pecangaan Jepara. Dalam keterangan rilisnya siang ini (19/8/2026) di Mapolres Jepara, Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Selamet dan Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Wakapolres menyampaikan bahwa dalam penyergapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus, yakni FD (32), RK (26), dan MS (31). Ketiganya dibekuk petugas saat sedang berkumpul dan mengonsumsi sabu bersama di tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket barang haram yang siap edar tersimpan di bawah penguasaan para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran ini. Tersangka FD bertindak sebagai pemodal utama yang membeli sabu seberat 50 gram seharga Rp.38.900.000,- dari seorang rekannya bernama Teo melalui interaksi di media sosial. FD baru membayar uang muka sebesar Rp.10.000.000,- via transfer Link ke rekening Bank pada akhir Juli 2026 lalu, dimana penyerahan barang dilakukan dengan sistem “ranjau” di dekat tempat sampah depan SPBU Jatingaleh, Semarang.” Jelas Wakapolres.
Sementara itu, tersangka RK dan MS berperan sebagai kurir yang bertugas membagi dan menempelkan paket-paket sabu ke lokasi tujuan. FD membagi sabu tersebut menjadi paket hemat seberat 0,5 gram terbungkus plastik kecil untuk disebarkan di wilayah Kecamatan Pecangaan, Jepara. Untuk setiap 5 gram sabu yang dipecah menjadi 10 paket dan diletakkan di 10 titik alamat, RK dan MS menerima upah uang tunai sebesar Rp.500.000,- serta bonus dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Modus operandi FD sendiri diketahui sudah berlangsung cukup lama. FD mengaku telah menjadi pengedar sabu selama lima bulan, yang mana sebelumnya ia beroperasi bersama rekannya yang saat ini juga tengah menjalani proses hukum di Polres Jepara. FD tergiur keuntungan besar dengan memperhitungkan modal pembelian Rp.38.900.000,- untuk 50 gram sabu dapat diputar menjadi Rp.50.000.000,- dengan menjual tiap paket kecil (0,5 gram) seharga Rp.500.000,- hingga Rp.600.000,.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda pidana paling sedikit Kategori V (Rp.500.000.000,-) hingga paling banyak Kategori VI (Rp.2.000.000.000,-).(hms).
(Vio Sari)
Red-Spyd






































