Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 10,04 Gram Barang Bukti

NKRINEWS45. COM |
BOYOLALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 10,04 gram.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB di pinggir Jalan Semarang–Solo, Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (23) dan MTGP (18), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 10,04 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler OPPO A58, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy J5 Prime, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui menguasai barang bukti sabu tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

“Benar, Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat bruto 10,04 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan perkara tersebut,” terang Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Boyolali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Red-Spyd

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed