NKRINEWS45. COM |
Wonosobo.18 Oktober 2026
Maraknya angkutan wisata di Jalan Raya dengan penggunaan Kendaraan jenis Jeep yang terjadi di Wonosobo.
Satlantas Polres Wonosobo melalui unit penegakan hukum dan Pengaturan penjagaan Dan pengawalan Turjagwali
melakukan kegiatan pemeriksaan dan penindakan terkait kendaraan bermotor jenis jeep yang ada di wonosobo.
Dari kegiatan tersebut petugas satlantas polres Wonosobo
menemukan beberapa pelanggaran baik para pengemudinya maupun kendaraan
yang di pergunakan.
dari kegiatan tersebut beberapa kendaraan di kenakan tindakan pelanggaran meliputi
Terlihat jelas Adanya perubahan bentuk kendaraan dengan pasal 288 ( 1 ) jo 71
Dan saat diperiksa kendaraan tidak bisa menunjukan stnk ini merupakan pelanggaran pasal 288 ( 1 ) jo 106
Kendaraan juga melakukan pelanggaran TNKB yang merupakan pelanggaran kasat mata Pelanggaran.
dari kegiatan tersebut satlantas polres menemukan beerapa pelanggaran diantaranya
1. pasal 281 (SIM)
2. pasal 280 (TNKB mati)
3. pasal 288 jo 70 (STNK Mati)
Dari kegiatan ini Harapannya para pengelola maupun Pelaku wisata terutama angkutan jeep wisata untuk lebih mentaati peraturan lalulintas di jalan raya.
‘ Kami. akan terus melakukan razia kendaraan wisata yang menggunakan jeep ini dengan tujuan untuk para pengelola dan pengemudi ini untuk taat berlalu lintas di jalan raya.karena ini membawa para wisata yang berkunjung di Wonosobo ” ungkap Ipda Imam Santoso.
“Serta para pelanggar tersebut apabila melanggar langsung kami tindak sesuai pelanggaran yang dilakukan. ” tambahnya
Wonosobo kini memang marak jeep angkutan Wisata yang berlalu lalang.
harapannya bisa tertib sesua peraturan berlalu lintas.(Amin/Rohadi).
Tim-KJN
Red-Spyd








































